Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu
untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut
tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati
manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan lindung (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung
memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di
dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
menyebutkan:
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam,
sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna
kepentingan pembangunan berkelanjutan.
di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu
memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai
pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan
tanah dan memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata air.
No comments:
Post a Comment
Budayakan Budaya Sopan
No SARA
Peace
Hijau Alam Kita