Wednesday, 17 October 2012

Peran Hutan Konservasi dan Hutan Lindung Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Air mempunyai peranan sangat  penting dalam kehidupan sehari-hari untuk keperluan air minum, pertanian, perikanan, industri dan sarana produksi lainnya. Pengelolaan sumberdaya air tak terlepas dari pengelolaan sumberdaya lainnya dalam Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam hal ini DAS diartikan sebagai suatu wilayah  daratan  yang merupakan kesatuan ekosistem dengan  sungai dan anak-anak sungainya  yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pantai yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Pada satu dekade terakhir ini, ada kecenderungan semakin meningkatnya permaslahan air ditandai dengan makin seringnya banjir dimusim hujan, kekeringan dimusim kemarau dan semakin menurunnya kualitas air di sungai, waduk dan wadah air alami lainnya. Meningkatnya permasalahan air tersebut sangat erat hubungannya dengan menurunnya kondisi DAS. Kerusakan hutan dan lahan di bagian hulu DAS mempunyai potensi dampak negatif terhadap kondisi  setempat dan  areal-areal lainnya di hilir (off site) yang berhubungan secara hidrologis.

Kawasan hutan konservasi adalah kawasan yang fungsi utamnya ditujukan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan. Akan tetapi kawasan konservasi tersebut banyak yang terletak didaerah pegunungan sehingga merupakan bagian penting dari DAS.  Tulisan ini akan mencoba mengemukakan kegiatan-kegiatan  konservasi dan penggunaan air sekitar dan dalam kawasan konservasi sekaligus merupakan bagian integral dari pengelolaan DAS.

Taga guna hutan Indonesia berdasarkan pada UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan anatara lain pada Pasal 6 mencerminkan bahwa konservasi air dan lahan dalam suatu DAS telah menjadi tujuan sektor kehutanan. Kawasan hutan nasional telah dibagi dalam 3 kelas peruntukan yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Hutan konservasi ditujukan berfungsi sebagai kawasan untuk melindungi keanekaragaman hayati (tingkat gen s/d ekosistem), Hutan lindung diperuntukan berfungsi untuk perlindungan air dan tanah, dan hutan produksi terutama diperuntukan bagi menghasilkan kayu dan hasil hutan non-kayu. Akan tetapi hutan konservasi yang terdiri dari puluhan Taman Nasional, ratusan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata, Taman Buru, dan Taman Hutan Raya, disamping melindungi keanekaragaman hayati, juga sekaligus melindungi fungsi tata air DAS.

Banyak kawasan konservasi terletak di bagian hulu DAS, vegetasinya masih relatif sangat baik sehingga menjadi sangat penting peranannya dalam siklus air. Beberapa kawasan konservasi yang sangat potensial dalam konservasi air adalah: Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Gunung Bromo Tenger Semeru, Gunung Halimun Salak, Gunung Rinjani, Gunung Leuser, Gunung Kirinci Seblat, Bukit Barisan Selatan, Lore Lindu, Bantimurung Bulusaraung   dan Bogani Warta Bone.
Pengelolaan kawasan hutan konservasi kecuali Taman Hutan Raya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan hutan  lindung sejak lama telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun pada era reformasi dan otonomi daerah ini hutan-hutan lindung dan hutan konservasi mengalami tekanan yang sangat kuat dari penebangan liar dan penggarapan kawasan untuk lahan pertanian sehingga fungsi lindungnya banyak yang terganggu dan tidak optimal.  Bahkan beberapa pemerintah daerah ada kecenderungan ingin merubah status fungsi hutan-hutan tersebut menjadi hutan produksi yang kayunya dapat ditebang sekedar untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memperhitungkan akibat kerusakan lingkungan  yang mungkin timbul pada jangka panjang. Dalam hal ini tersirat adanya under valuation terhadap nilai ekonomi dan lingkungan yang dihasilkan hutan konservasi dan hutan lindung.

Gangguan kawasan konservasi dan hutan lindung   selain dari penebangan pohon secara ilegal, perambahan untuk pertanian, perkebunan,  bisa juga terjadi akibat pertambangan tanpa ijin dan kebakaran. Semua gangguan terhadap kawasan hutan konservasi dan hutan lindung akan menyebabkan gangguan keseimbangan alam termasuk sistem hidrologi seperti meningkatnya surface run off, erosi dan pencucian hara tanah, muatan sedimen dalam aliran sungai,  banjir dan tanah longsor dimusim hujan serta kekeringan di musim kemarau.


Pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung yang utama adalah menjaga keutuhan ekosistem hutan alami tersebut dari berbagai gangguan yang bisa menimbulkan kerusakan. Salah satu upaya untuk menjaga keutuhan ekosistem tersebut yaitu pengamanan kawasan dan isinya baik melalui patroli pengamanan maupunpenjagaan oleh petugas kehutanan (Polisi Hutan). Tetapi karena jumlah personil sangat terbatas dibanding dengan luas kawasan yang harus dijaganya maka upaya tersebut sering kurang efektif. Upaya tersebut harus dikombinasikan dengan peningkatan kesadaran masyaralat luas akan pentingnya kawasan konservasi dan lindung untuk kehidupan sehingga diharapakan partisipasi masyarakat meningkat dan lebih efektif untuk menjaga hutan. Jika gangguan hutan diakibatkan kemiskinanan masyarakat sekitar hutan maka upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mutlak dilakukan sehingga ketergantungan terhadap hutan dna hasil hutan berkurang.

Untuk hutan yang telah rusak harus dilakukan rehabilitasi, penanaman kembali dengan jenis pohon yang sesuai dengan lahan dan peruntukannnya. Kawasan konservasi biasanya dilakukan dengan jenis pohon setempat yang telah sesuai dengan lingkungannya, sedangkan jenis pohon untuk rehabilitasi hutan lindung lebih fleksible karena yang diutamakan adalah perbaikan penutupan tanah oleh vegetasi permanen. Akan lebih baik juga dipilih jenis pohon Multi Pupose species (MPTS) yang berfungsi ganda untuk penutupan tanah dan perbaikan ekonomi masyarakat dari hasil hutan bukan kayunya.

Pembiayaan pengelolaan dan rehabilitasi kawasan konservasi dan lindung selama ini masih sangat tergantung kepada dana pemerintah. Padahal dengan prinsip “penerima manfaat membayar” dalam DAS bisa diterapkan secara bertahap contohnya di DAS Cidanau Banten. Pemanfaat air dari hilir DAS Cidanau membayar untuk konservasi air di hulu DAS (lihat Gambar). Apabila kondisi hutan di dua kawasan tersebut baik, maka siklus hidrologi yang baik akan terjadi dan konservasi air di DAS dimana letak hutan tersebut berada akan lebih baik dibanding DAS tanpa hutan.

Kawasan Konservasi tidak hanya penting untuk konservasi biodiversity tapi berperan dalam pengaturan regim hydrology dalam DAS dari hulu sampai dengan hilir seperti fungsi hutan lindung. Partisipasi para pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi dan lindung dalam suatu DAS yg didasarkan atas kesadaran dan azas saling menguntungkan merupakan hal yang sangat penting dikembangkan karena hal tersebut  secara langsung menetukan kondisi baik buruknya  kawasan konservasi/DAS.

Kegiatan-kegiatan konservasi air oleh kehutanan tidak berdiri sendiri dan tidak cukup hanya dengan penetapan kawasan hutan konserervasi dan hutan lindung serta kegiatan Rehablitasinya, tetapi harus ada upaya-upaya lain yang juga penting dilakukan diantaranya:
a) penegakan hukum melalui penertiban penggunaan lahan sesuai fungsi dan kemampuannya seperti tercantum dalam RTRW/K,
b)  Pengembangan suatu sistim insentif atau subsidi silang antara  daerah hulu dan hilir, dan tak kalah pentingnya adalah
c) meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian alam dan lingkungan.

No comments:

Post a Comment

Budayakan Budaya Sopan
No SARA
Peace
Hijau Alam Kita