Air mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari
untuk keperluan air minum, pertanian, perikanan, industri dan sarana
produksi lainnya. Pengelolaan sumberdaya air tak terlepas dari
pengelolaan sumberdaya lainnya dalam Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam
hal ini DAS diartikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan
kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
pantai yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Pada satu dekade terakhir ini, ada kecenderungan semakin meningkatnya
permaslahan air ditandai dengan makin seringnya banjir dimusim hujan,
kekeringan dimusim kemarau dan semakin menurunnya kualitas air di
sungai, waduk dan wadah air alami lainnya. Meningkatnya permasalahan air
tersebut sangat erat hubungannya dengan menurunnya kondisi DAS.
Kerusakan hutan dan lahan di bagian hulu DAS mempunyai potensi dampak
negatif terhadap kondisi setempat dan areal-areal lainnya di hilir (off site) yang berhubungan secara hidrologis.
Kawasan hutan konservasi adalah kawasan yang fungsi utamnya ditujukan
untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan. Akan
tetapi kawasan konservasi tersebut banyak yang terletak didaerah
pegunungan sehingga merupakan bagian penting dari DAS. Tulisan ini akan
mencoba mengemukakan kegiatan-kegiatan konservasi dan penggunaan air
sekitar dan dalam kawasan konservasi sekaligus merupakan bagian integral
dari pengelolaan DAS.
Taga guna hutan Indonesia berdasarkan pada UU no 41 tahun 1999
tentang Kehutanan anatara lain pada Pasal 6 mencerminkan bahwa
konservasi air dan lahan dalam suatu DAS telah menjadi tujuan sektor
kehutanan. Kawasan hutan nasional telah dibagi dalam 3 kelas peruntukan
yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Hutan
konservasi ditujukan berfungsi sebagai kawasan untuk melindungi
keanekaragaman hayati (tingkat gen s/d ekosistem), Hutan lindung
diperuntukan berfungsi untuk perlindungan air dan tanah, dan hutan
produksi terutama diperuntukan bagi menghasilkan kayu dan hasil hutan
non-kayu. Akan tetapi hutan konservasi yang terdiri dari puluhan Taman
Nasional, ratusan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata, Taman
Buru, dan Taman Hutan Raya, disamping melindungi keanekaragaman hayati,
juga sekaligus melindungi fungsi tata air DAS.
Banyak kawasan konservasi terletak di bagian hulu DAS, vegetasinya
masih relatif sangat baik sehingga menjadi sangat penting peranannya
dalam siklus air. Beberapa kawasan konservasi yang sangat potensial
dalam konservasi air adalah: Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,
Gunung Bromo Tenger Semeru, Gunung Halimun Salak, Gunung Rinjani, Gunung
Leuser, Gunung Kirinci Seblat, Bukit Barisan Selatan, Lore Lindu,
Bantimurung Bulusaraung dan Bogani Warta Bone.
Pengelolaan kawasan hutan konservasi kecuali Taman Hutan Raya
dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan hutan lindung sejak lama
telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun pada era reformasi dan
otonomi daerah ini hutan-hutan lindung dan hutan konservasi mengalami
tekanan yang sangat kuat dari penebangan liar dan penggarapan kawasan
untuk lahan pertanian sehingga fungsi lindungnya banyak yang terganggu
dan tidak optimal. Bahkan beberapa pemerintah daerah ada kecenderungan
ingin merubah status fungsi hutan-hutan tersebut menjadi hutan produksi
yang kayunya dapat ditebang sekedar untuk meningkatkan pendapatan daerah
tanpa memperhitungkan akibat kerusakan lingkungan yang mungkin timbul
pada jangka panjang. Dalam hal ini tersirat adanya under valuation terhadap nilai ekonomi dan lingkungan yang dihasilkan hutan konservasi dan hutan lindung.
Gangguan kawasan konservasi dan hutan lindung selain dari
penebangan pohon secara ilegal, perambahan untuk pertanian, perkebunan,
bisa juga terjadi akibat pertambangan tanpa ijin dan kebakaran. Semua
gangguan terhadap kawasan hutan konservasi dan hutan lindung akan
menyebabkan gangguan keseimbangan alam termasuk sistem hidrologi seperti
meningkatnya surface run off, erosi dan pencucian hara tanah,
muatan sedimen dalam aliran sungai, banjir dan tanah longsor dimusim
hujan serta kekeringan di musim kemarau.
Pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung yang utama adalah
menjaga keutuhan ekosistem hutan alami tersebut dari berbagai gangguan
yang bisa menimbulkan kerusakan. Salah satu upaya untuk menjaga keutuhan
ekosistem tersebut yaitu pengamanan kawasan dan isinya baik melalui
patroli pengamanan maupunpenjagaan oleh petugas kehutanan (Polisi
Hutan). Tetapi karena jumlah personil sangat terbatas dibanding dengan
luas kawasan yang harus dijaganya maka upaya tersebut sering kurang
efektif. Upaya tersebut harus dikombinasikan dengan peningkatan
kesadaran masyaralat luas akan pentingnya kawasan konservasi dan lindung
untuk kehidupan sehingga diharapakan partisipasi masyarakat meningkat
dan lebih efektif untuk menjaga hutan. Jika gangguan hutan diakibatkan
kemiskinanan masyarakat sekitar hutan maka upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat mutlak dilakukan sehingga ketergantungan
terhadap hutan dna hasil hutan berkurang.
Untuk hutan yang telah rusak harus dilakukan rehabilitasi, penanaman
kembali dengan jenis pohon yang sesuai dengan lahan dan peruntukannnya.
Kawasan konservasi biasanya dilakukan dengan jenis pohon setempat yang
telah sesuai dengan lingkungannya, sedangkan jenis pohon untuk
rehabilitasi hutan lindung lebih fleksible karena yang diutamakan adalah
perbaikan penutupan tanah oleh vegetasi permanen. Akan lebih baik juga
dipilih jenis pohon Multi Pupose species (MPTS) yang berfungsi ganda
untuk penutupan tanah dan perbaikan ekonomi masyarakat dari hasil hutan
bukan kayunya.
Pembiayaan pengelolaan dan rehabilitasi kawasan konservasi dan
lindung selama ini masih sangat tergantung kepada dana pemerintah.
Padahal dengan prinsip “penerima manfaat membayar” dalam DAS bisa
diterapkan secara bertahap contohnya di DAS Cidanau Banten. Pemanfaat
air dari hilir DAS Cidanau membayar untuk konservasi air di hulu DAS
(lihat Gambar). Apabila kondisi hutan di dua kawasan tersebut baik, maka
siklus hidrologi yang baik akan terjadi dan konservasi air di DAS
dimana letak hutan tersebut berada akan lebih baik dibanding DAS tanpa
hutan.
Kawasan Konservasi tidak hanya penting untuk konservasi biodiversity
tapi berperan dalam pengaturan regim hydrology dalam DAS dari hulu
sampai dengan hilir seperti fungsi hutan lindung. Partisipasi para pihak
dalam pengelolaan kawasan konservasi dan lindung dalam suatu DAS yg
didasarkan atas kesadaran dan azas saling menguntungkan merupakan hal
yang sangat penting dikembangkan karena hal tersebut secara langsung
menetukan kondisi baik buruknya kawasan konservasi/DAS.
Kegiatan-kegiatan konservasi air oleh kehutanan tidak berdiri sendiri
dan tidak cukup hanya dengan penetapan kawasan hutan konserervasi dan
hutan lindung serta kegiatan Rehablitasinya, tetapi harus ada
upaya-upaya lain yang juga penting dilakukan diantaranya:
a) penegakan
hukum melalui penertiban penggunaan lahan sesuai fungsi dan kemampuannya
seperti tercantum dalam RTRW/K,
b) Pengembangan suatu sistim insentif
atau subsidi silang antara daerah hulu dan hilir, dan tak kalah
pentingnya adalah
c) meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam pelestarian alam dan lingkungan.
No comments:
Post a Comment
Budayakan Budaya Sopan
No SARA
Peace
Hijau Alam Kita