Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan
dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai
fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990).
Berikut daftar-daftar Taman Nasional berdasarkan pulau-pulau di Indonesia :
No comments:
Post a Comment
Budayakan Budaya Sopan
No SARA
Peace
Hijau Alam Kita